Tugas Blog

 Binatang yang haram menurut nash Al-Qur'an

1. Daging babi

Diharamkannya babi tercantum dalam surat Al Maidah ayat 3 dan Al An’am 145.


Allah berfirman, yang artinya “Katakanlah: “Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi – karena sesungguhnya semua itu kotor – atau binatang yang disembelih atas nama selain Allah.” (QS. Al An’am: 145).


Walau yang disebutkan dalam Al Quran adalah ‘daging babi’, para ulama berpendapat bahwa yang dimaksud adalah seluruh bagian tubuh babi haram untuk dimakan. Di ayat tersebut hanya dagingnya saja yang disebut karena dahulu masyarakat hanya mengkonsumsi dagingnya saja

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Bandung kota kembang